3 Jemaah Haji Indonesia Ditahan di Bandara Madinah Karena Membawa Rp 2 Miliar

Kabar mengejutkan datang dari jamaah Haji Indonesia, dimana ada 3 orang Jamaah yang ditahan oleh pihak Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, Arab Saudi. Penyebab penahanan ini bukan karena pelanggaran hukum yang dilakukan.

Ketiganya di tahan karena membawa uang dengan nominal yang cukup besar yaitu sekitar Rp 2 miliar.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (3/10/2016) pada pukul 11.30 Waktu Arab Saudi. Duta besar RI untu Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan kejadian ini ada ketika 3 orang jamaah masuk di pemeriksaan X-Ray Gate Zero Bandara AMAA Madinah.

Mereka dicurigai karena membawa uang sekitar Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Euro. Kemudian pihak imigrasi meminta keterangan dengan cara membuat berita acara pemeriksaan.

"Ketika masuk di pemeriksaan X-Ray Gate Zero Bandara Madinah, Rochmat Kanapi Podo (58) ditahan oleh petugas imigrasi karena diduga membawa uang yang sangat banyak. Dan jemaah tersebut dibawa ke ruang kantor polisi bandara untuk dimintai keterangan (BAP) tentang kepemilikan uang yang dibawa," kata Agus Maftuh melalui keterangan tertulis yang diterima.

Setelah BAP dilakukan, diketahui uang itu milik Ansharul Adhim Abdullah (47) dengan Nomor Paspor B3924641. Ansharul beralamat di Tebaloan RT 03/01 Duduksampeyan, Gresik, Jawa Timur. Ansharul juga menitipkan uang tersebut kepada istrinya, yakni Sri Wahyuni Rahayu (36) dengan Nomor Paspor A4227775.

"Ketiga jemaah tersebut hanya boleh didampingi seorang Petugas Daker Airport yang bernama Ahmad Mukarom. Uang US Dollar dan Euro sampai saat ini masih dalam proses penghitungan oleh pihak polisi Bandara AMAA Madinah," tutur Agus Maftuh.
loading...