Waspada ! Operasi Besar-besaran Mulai 1 Maret, Pengendara Seperti Ini yang Akan Jadi Incaran Polisi..

Informasi penting yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, terutama bagi para pengendara kendaraan bermotor. Informasi ini datang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melalui Korps Lalu Lintas yang akan menggelar Operasi Simpatik.
ilustrasi

Operasi Simpatik ini sendiri akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia selama mulai tanggal 1 Maret 2017 dan akan berlangsung selama 21 hari.

Seperti dikutip dari Otomania .com, Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana mengatakan bahwa operasi itu merupakan kegiatan kepolisian yang bertujuan memberdayakan, membangun kemitraan, kepekaan, kepedulian dan kesadaran mengenai keamanan serta ketertiban lalu lintas.

“Kegiatan yang dilakukan berupa edukasi, kemitraan membangun keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas secara terpadu, dan berbagai kegiatan kampanye keselamatan pada semua lini,” papar Chrysnanda, Senin (17/2/2017).

Selama Operasi Simpatik berlangsung, lanjut Chrysnanda akan diadakan beberapa kegiatan, edukasi cara aman berangkat ke sekolah, hingga program safety riding yang memberikan imbauan kepada masyarakat bagaimana cara berkendara sesuai dengan prosedur keselamatan.

"Kita fokus menghimbau, tujuannya untuk menarik simpati masyarakat kepada polisi, jadi bukan melakukan tindakan, seperti tilang dan lain sebagainya," kata dia.

Jadi anda tidak perlu ketakutan untuk bepergian, karena Operasi Simpatik ini bukanlah untuk mencari "incaran", karena memiliki tujuan yang baik untuk keselamatan, ketertiban dan keamanan semua masyarakat khususnya para pengguna kendaraan bermotor yang berlalu lintas di jalan.

Untuk keselamatan berkendara, pastikan anda memenuhi kriteria di bawah ini sebelum berkendara di jalan raya :
  1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
  2. Memastikan alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
  3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara,
  4. Jangan menggunakan telepon genggam sambil mengemudi,
  5. Plat nomor harus tepasang,
  6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
  7. Gunakan sabuk pengaman (pengendara kendaraan roda 4 atau lebih).

Jika anda sudah memenuhi kriteria di atas, maka tak perlu khawatir terkena sanksi atau pasal pelanggaran saat anda melewati petugas. Dan jangan lupa untuk selalu berhati - hati untuk keselamatan anda dan orang lain. Share artikel ini agar informasi ini lebih banyak diketahui orang dan lebih bermanfaat.
sumber: postshare. co.id
loading...