WADUH! Jual Nasi Goreng Rp 40 Ribu, Pedagang Lesehan Malioboro Dijatuhi Hukuman Ini

Masa liburan memang menjadi salah satu momen berharga bagi para pedagang, baik souvenir maupun pedagang makanan. Karena ramainya pengunjung tak jarang ada pedagang nakal yang menaikan harga dengan tak wajar, yang membuat pembeli "terperanjat".

Karena terindikasi mematok harga tak wajar salah satu pedagang lesehan malam di kawasan Malioboro terkena sanksi skorsing tidak berjualan selama dua hari. Kejadian ini terkuak lantaran adanya aduan dari salah satu pembeli terkait harga makanan di lesehan tersebut yang tidak wajar.

Pemberian skorsing ini dilakukan oleh pihak Paguyuban Lesehan Malioboro, Rabu (28/6/2017) malam.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro pun ambil sikap setelah mengetahui ada salah satu wisatawan memposting nota pembayaran di media sosial facebook.

Dalam postingan tersebut disebutkan harga beberapa jenis item cukup mencekik leher.

“Kami menemukan adanya harga makanan yang dinaikkan secara tidak wajar oleh penjual lesehan ini. Sehingga kami tindak dan berikan sanksi pada yang bersangkutan,” ujar Kepala UPT Malioboro, Syarif Teguh kepada Tribun Jogja, Kamis (29/6/2017).

Kejadian menaikkan tarif tidak wajar ini diketahui pada H+2 Lebaran atau, Selasa (25/6/2017) sore lalu.

Nasinya Rp 8 ribu per porsi. Serta harga nasi goreng mencapai Rp 40 ribu per porsi.

Atas laporan tersebut, pihak UPT Malioboro melalui Jogoboro langsung melakukan tindakan. Mereka lalu mengklarifikasi penjual makanan di salah satu lesehan tersebut.

Menurut Syarif, yang dilakukan oleh penjual makanan ini bukan aksi nuthuk melainkan menggunakan harga tak wajar.

“Ini bukan nuthuk, karena ada daftar harganya, namun tidak wajar,” tegasnya.

Sejauh ini, pihaknya selalu mengingatkan para penjual untuk menerapkan harga yang wajar pada wisatawan.

Hal itu senada dengan perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar tidak ada aksi nuthuk dan menerapkan harga tak wajar.

“Ini demi kenyamanan wisatawan,” ujarnya.

Jika kita lihat sebenarnya pedagang yang terkena sanksi ini tidak melakukan aksi menaikan harga tak wajar secara spontan. Karena pembeli telah mengetahui harga menu yang dijajakan lewat daftar harga yang diberikan saat mau memesan. Ya... yang penting win win solution saja untuk pedagang dan konsumen agar sama - sama enak.
loading...